About Me

Foto Saya
Forestry of unLam
aQ nee orang na baek....
Lihat profil lengkapku
Senin, 11 Mei 2009
Mengurangi Kemiskinan


Masalah Kemiskinan di Indonesia


Lebih dari 110 juta orang Indonesia hidup dengan penghasilan kurang dari US$ 2 per hari. Jumlah ini sama dengan jumlah penduduk Malaysia, Vietnam dan Kamboja digabungkan. Sebagian besar penduduk miskin di Asia Tenggara tinggal di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga tidak mampu meningkatkan berbagai indikator utama pembangunan sosial dibandingkan dengan negara-negara Asia Timur lainnya. Tingkat kematian ibu hamil di Indonesia, misalnya, dua kali lebih tinggi dari tingkat kematian di Filipina dan lima kali lebih tinggi dari Vietnam. Hampir setengah dari penduduk Indonesia tidak mempunyai akses yang cukup terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi.

Indonesia memang telah mencapai hasil yang memuaskan dalam menurunkan tingkat kemiskinan sejak tahun 1960-an dan juga telah berhasil mengurangi efek dari krisis. Tetapi Indonesia masih harus menghadapi tiga masalah mendasar dalam upaya mengangkat sebagian besar penduduk yang masih terhimpit kemiskinan dan kepapaan, yaitu:

1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi. Jumlah penduduk miskin tidak akan dapat dikurangi secara signifikan tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi orang miskin. Pada periode setelah krisis, berkurangnya penduduk miskin lebih banyak disebabkan karena membaiknya stabilitas ekonomi dan turunnya harga bahan makanan. Untuk menurunkan tingkat kemiskinan lebih jauh lagi, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan suatu keharusan.

2. Peningkatan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin. Indonesia harus dapat menyelesaikan masalah dalam bidang pelayanan sosial agar manfaat dari pembangunan lebih dirasakan. Peningkatan dalam efektifitas dan efisiensi pemberian pelayanan sosial, dapat dicapai dengan mengusahakan perbaikan dalam sistem kelembagaan dan kerangka hukum, termasuk dalam aspek-aspek yang terkait dengan desentralisasi. Hal ini akan membuat penyedia jasa mengenali tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas pelayanan yang diberikan, disamping memberikan kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi aktifitas tersebut.

3. Perlidungan bagi si miskin. Kebanyakan penduduk Indonesia rentan terhadap kemiskinan. Hampir 40 persen dari penduduk, hidup hanya sedikit di atas garis kemiskinan nasional dan mempunyai pendapatan kurang dari US$2 per hari. Perubahan sedikit saja dalam tingkat harga, pendapatan dan kondisi kesehatan, dapat menyebabkan mereka berada dalam kemiskinan, setidaknya untuk sementara waktu. Program perlidungan sosial yang ada tidaklah mencukupi dalam menurunkan tingkat resiko bagi keluarga miskin, walaupun memberikan manfaat pada keluarga yang lebih berada. Kondisi ini dapat diperbaiki dengan menyediakan program perlindungan sosial yang lebih bermanfaat bagi penduduk miskin serta masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan.

Sepuluh Langkah Menaklukan Kemiskinan

Penanganan berbagai masalah di atas memerlukan strategi penanggulangan kemiskinan yang jelas. Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak terkait lainnya patut mendapat acungan jempol atas berbagai usaha yang telah dijalankan dalam membentuk strategi penanggulangan kemiskinan. Hal pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintahan baru adalah menyelesaikan dan mengadaptasikan rancangan strategi penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan. Kemudian hal ini dapat dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan. Berikut ini dijabarkan sepuluh langkah yang dapat diambil dalam mengimplementasikan strategi pengentasan kemiskinan tersebut.


I. PENINGKATAN FASILITAS JALAN DAN LISTRIK DI PEDESAAN.

Berbagai pengalaman di China, Vietnam dan juga di Indonesia sendiri menunjukkan bahwa pembangunan jalan di area pedesaan merupakan cara yang efektif dalam mengurangi kemiskinan. Jalan nasional dan jalan provinsi di Indonesia relatif dalam keadaan yang baik. Tetapi, setengah dari jalan kabupaten berada dalam kondisi yang buruk. Sementara itu lima persen dari populasi, yang berarti sekitar 11 juta orang, tidak mendapatkan akses jalan untuk setahun penuh. Hal yang sama dapat terlihat pada penyediaan listrik. Saat ini masih ada sekitar 6000 desa, dengan populasi sekitar 90 juta

orang belum menikmati tenaga listrik. Walaupun berbagai masalah di atas terlihat rumit dalam pelaksanaannya, solusinya dapat terlihat dengan jelas.

1. Menjalankan program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten. Program pembangunan jalan tersebut juga dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat miskin dan mengurangi pengeluaran mereka, disamping memberikan stimulasi pertumbuhan pada umumnya.

2. Membiayai program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembangunan harus ditargetkan pada daerah-daerah yang mempunyai kondisi buruk, terutama dalam masalah kemiskinan. Peta lokasi kemiskinan, bersama dengan peta kondisi jalan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi daerah-daerah tersebut. Masyarakat miskin setempat juga harus dilibatkan agar hasilnya dapat sesuai dengan kebutuhan mereka, serta menjamin tersedianya pemeliharaan secara lebih baik.

3. Menjalankan program pekerjaan umum yang bersifat padat karya. Program seperti ini dapat menjadi cara yang efektif untuk menyediakan fasilitas jalan di pedesaan disamping sebagai bentuk perlindungan sosial. Untuk daerah yang terisolir, program ini bahkan dapat mengurangi biaya pembangunan.

4. Menjalankan strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati tenaga listrik. Kompetisi pada sektor kelistrikan harusditingkatkan dengan memperbolehkan perusahaan penyedia jasa kelistrikan untuk menjual tenaga listrik yang mereka hasilkan kepada PLN. Akses pada jaringan yang dimiliki PLN juga patut dibuka dalam rangka meningkatkan kompetisi tersebut. Penyusunan rencana pelaksanaan dengan lebih terinci atas dua skema subsidi yang ada sangatlah diperlukan, untuk menjamin subsidi tersebut tidak menghambat penyediaan listrik secara lebih luas.


II. PERBAIKAN TINGKAT KESEHATAN MELALUI FASILITAS SANITASI YANG LEBIH BAIK.

Indonesia sedang mengalami krisis penyediaan fasilitas sanitasi. Hanya kurang dari satu persen limbah rumah tangga di Indonesia yang menjadi bagian dari sistem pembuangan. Penyediaan fasilitas limbah lokal tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas pengumpulan, pengolahan dan pembuangan akhir. Pada tahun 2002, pemerintah hanya menyediakan anggaran untuk perbaikan sanitasi sebesar 1/1000 dari anggaran yang disediakan untuk penyediaan air. Akibatnya, penduduk miskin cenderung menggunakan air dari sungai yang telah tercemar. Tempat tinggal mereka juga sering berada di dekat tempat pembuangan limbah. Hal ini membuat penduduk miskin cenderung menjadi lebih mudah sakit dan tidak produktif. Pada tahun 2001, kerugian ekonomi yang timbul akibat masalah sanitasi diperkirakan mencapai Rp 100.000,- per rumah tangga setiap bulannya. Untuk mengatasi hal tersebut ada dua hal yang dapat dilakukan:

1. Pada sisi permintaan, pemerintah dapat menjalankan kampanye publik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih baik. Biaya yang diperlukan untuk kampanye tersebut tidaklah terlalu tinggi, sementara menjanjikan hasil yang cukup baik.

2. Pada sisi penawaran, tentu saja penyediaan sanitasi harus diperbaiki. Aspek terpenting adalah membiayai investasi di bidang sanitasi yang akan terus meningkat. Dua pilihan yang dapat dilakukan adalah: (i) mengadakan kesepakatan nasional untuk membahas masalah pembiayaan fasilitas sanitasi dan (ii) mendorong pemerintah lokal untuk membangun fasilitas sanitasi pada tingkat daerah dan kota : misalnya dengan menyediakan DAK untuk pembiayaan sanitasi ataupun dengan menyusun standar pelayanan minimum.


III. PENGHAPUSAN LARANGAN IMPOR BERAS.

Larangan impor beras yang diterapkan bukanlah merupakan kebijakan yang tepat dalam membantu petani, tetapi kebijakan yang merugikan orang miskin. Studi yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang masuk dalam kategori miskin akibat dari kebijakan tersebut. Bahkan bantuan beras yang berasal dari Program Pangan Dunia (World Food Program) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia karena tidak memiliki izin impor. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan harga beras. Tetapi

ini hanya menguntungkan pihak yang memproduksi beras lebih dari yang dikonsumsi, sementara 90 persen penduduk perkotaan dan 70 persen penduduk pedesaan mengkonsumsi lebih banyak beras dari yang mereka produksi. Secara keseluruhan, 80 persen dari penduduk Indonesia menderita akibat proteksi tersebut, sementara hanya 20 persen yang menikmati manfaatnya. Bahkan manfaat tersebut tidaklah sedemikian jelas. Harga beras di tingkat petani tidak mengalami kenaikan yang berarti sementara harga di tingkat pengecer naik cukup tinggi. Dapat dikatakan bahwa hanya para pedagang yang menikmati manfaat kenaikan harga tersebut. Sementara itu, dukungan dan bantuan bagi petani dapat dilakukan dengan berbagai cara lain, seperti penyediaan infrastruktur pertanian dan pedesaan serta penyediaan riset dalam bidang pertanian. Pengenaan bea masuk juga dapat menjadi altenatif yang lebih baik daripada larangan impor. Oleh karena beberapa langkah di bawah ini patut mendapat perhatian:

1. Penghapusan larangan impor beras.

2. Mengganti larangan impor dengan bea masuk yang lebih rendah, jika dirasa diperlukan. Tetapi akan lebih baik jika dukungan diberikan dengan bentuk lain seperti penyediaan infrastruktur dan riset pertanian.

3. Memperbolehkan siapapun untuk melakukan impor, dibandingkan dengan hanya memberikan izin pada beberapa pihak tertentu.




4. Memberikan kewenangan penetapan kebijakan bea masuk dan kebijakan perdagangan lainnya pada satu kementerian saja, untuk menghindari konflik antar kementerian yang berbeda.


IV. PEMBATASAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG MERUGIKAN USAHA LOKAL DAN ORANG

MISKIN.

Salah satu sumber penghasilan terpenting bagi penduduk miskin di daerah pedesaan adalah wiraswasta dan usaha pendukung pertanian. Setengah dari penghasilan masyarakat petani miskin berasal dari usaha pendukung pertanian. Untuk meningkatkan penghasilan tersebut, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah, perlu dibangun iklim usaha yang lebih kondusif. Sayangnya, sejak proses desentralisasi dijalankan, pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan mereka dengan cara mengenakan pajak dan pungutan daerah yang lebih tinggi. Usahawan pada saat ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus berbagai izin yang sebelumnya dapat mereka peroleh secara cuma-cuma. Belum lagi beban dari berbagai pungutan liar yang harus dibayarkan untuk menjamin pengangkutan barang berjalan secara lancar dan aman. Berbagai biaya ini menghambat pertumbuhan usaha di tingkat lokal dan menurunkan harga jual yang diperoleh penduduk miskin atas barang yang mereka produksi. Oleh karena itu pemerintah dapat berusaha menurunkan beban yang ditanggung oleh penduduk miskin dengan cara:

1. Menggantikan sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah. Daftar tersebut harus mencakup sumber penghasilan yang dapat meningkatkan penghasilan daerah secara signifikan, misalnya sumber penghasilan dari pajak bumi dan bangunan.

2. Menghentikan pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan, dengan mengharuskan pemerintah daerah untuk mengadakan pengkajian dampak suatu peraturan sebelum mengeluarkan pungutan baru. Pungutan yang akan diambil itu juga harus diumumkan di berbagai media, untuk memberikan kesempatan pada pengusaha dan sektor swasta lainnya mengajukan masukan dan komentar.

3. Menciptakan dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta pemberian insentif pada berbagai elemen pemerintahan daerah. Cara ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pemberian pelayanan.

4. Membentuk sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang dilindungi. Penanggulangan masalah ini merupakan suatu hal yang sulit dilakukan, tetapi sangat penting untuk memperbaiki iklim investasi. Komisi ini harus dapat menghasilkan proposal untuk menanggulangi masalah pungutan liar tersebut dalam waktu enam bulan setelah dibentuk.


V. PEMBERIAN HAK PENGGUNAAN TANAH BAGI PENDUDUK MISKIN.

Adanya kepastian dalam kepemilikan tanah merupakan faktor penting untuk meningkatkan investasi dan produktifitas pertanian. Pemberian hak atas tanah juga membuka akses penduduk miskin pada kredit dan pinjaman. Dengan memiliki sertifikat kepemilikan mereka dapat meminjam uang, menginvestasikannya dan mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari aktifitas mereka. Sayangnya, hanya 25 persen pemilik tanah di pedesaan yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah mereka. Ini sangat jauh dari kondisi di Cina dan Vietnam, dimana sertifikat hak guna tanah dimiliki oleh hamper seluruh penduduk. Program pemutihan sertifikat tanah di Indonesia berjalan sangat lambat. Dengan program pemutihan yang sekarang ini dijalankan, dimana satu juta sertifikat dikeluarkan sejak 1997, dibutuhkan waktu seratus tahun lagi untuk menyelesaikan proses tersebut. Disamping itu, kepemilikan atas 64 persen tanah di Indonesia tidaklah dimungkinkan, karena termasuk dalam klasifikasi area hutan. Walaupun pada kenyataannya, di area tersebut terdapat lahan pertanian, pemukiman, bahkan daerah perkotaan. Agar masyarakat miskin dapat menikmati adanya kepastian atas kepemilikan tanah mereka, hal-hal di bawah ini patut mendapat pertimbangan:

1. Mempercepat program sertifikasi tanah secara dramatis agar setidaknya mencapai tingkatan yang sama dengan rata-rata negara Asia Timur lainnya.

2. Mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang pertanahan, kehutanan dan juga pertanian.

3. Mengkaji kemungkinan redistiribusi tanah milik perusahan negara yang tidak digunakan kepada masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah.

4. Mengakomodasi kepemilikan komunal atas tanah sebagai salah satu bentuk kepemilikan. Prinsip yang terpenting adalah kepastian dalam penggunaan tanah, bukan hanya pada kepemilikan secara pribadi.

5. Mendukung adanya penyelesaian masalah pertanahan secara kekeluargaan, disamping membentuk peradilan khusus mengenai masalah pertanahan.

6. Mempersiapkan peraturan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang tinggal di area perhutanan.


VI. MEMBANGUN LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN MIKRO YANG MEMBERI MANFAAT PADA PENDUDUK MISKIN.

Sekitar 50 persen rumah tangga tidak memiliki akses yang baik terhadap lembaga pembiayaan, sementara hanya 40 persen yang memiliki rekening tabungan. Kondisi ini terlihat lebih parah di daerah pedesaan. Solusinya bukanlah dengan memberikan pinjaman bersubsidi. Program pemberian pinjaman bersubsidi tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat kepada penerimannya. Tetapi program ini juga melumpuhkan perkembangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) yang beroperasi secara komersial. Padahal, lembaga-lembaga semacam inilah yang dapat diandalkan untuk melayani masyarakat miskin secara lebih luas. Solusi yang lebih tepat adalah memanfaaatkan dan mendorong pemberian kredit dari bank-bank komersial kepada lembaga-lembaga pembiayaan mikro tersebut. Berbagai langkah penting yang dapat diambil untuk meningkatkan akses penduduk miskin atas kredit pembiayaan adalah:

1. Menyelesaikan rancangan undang-undang mengenai LPM yang memberikan dasar hukum dan kerangka kelembagaan bagi lembaga pembiayaan mikro untuk menghimpun dan menyalurkan dana bagi penduduk miskin.

2. Membangun hubungan antara sektor perbankan dengan LPM, misalnya dengan memberikan kesempatan bagi BKD untuk menjadi agen untuk bank-bank komersial dalam menghimpun dan menyalurkan dana.

3. Menghentikan penyaluran bantuan modal dan skema pinjaman yang disubsidi. Dana sebanyak tiga trilliun rupiah yang selama ini disalurkan, dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan lembaga pembiayaan mikro, baik yang formal maupun yang berasal dari inisiatif masyarakat setempat, untuk dapat menjangkau kalangan yang lebih luas.

4. Mengesahkan revisi Undang-Undang Koperasi guna memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk pengembangan pembiayaanmikro, termasuk mewajibkan adanya audit dan pengawasan eksternal bagi koperasi simpan pinjam.




VII. PERBAIKAN ATAS KUALITAS PENDIDIKAN DAN PENYEDIAAN PENDIDIKAN TRANSISI UNTUK SEKOLAH MENENGAH.

Indonesia telah mencapai hasil yang memuaskan dalam meningkatkan partisipasi di tingkat pendidikan dasar. Hanya saja, banyak anak-anak dari keluarga miskin yang tidak dapat melanjutkan pendidikan dan terpaksa keluar dari sekolah dasar sebelum dapat menamatkannya. Hal ini terkait erat dengan masalah utama pendidikan di Indonesia, yaitu buruknya kualitas pendidikan. Pemerintah dapat memperbaiki kualitas pendidikan dan mencegah terputusnya pendidikan masyarakat miskin dengan cara:

1. Membantu pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran sekolah. Pemerintah di tingkat kabupaten dan kota perlu didorong untuk menyediakan dana bagi sekolah dalam bentuk block grants. Dengan begitu transparansi dan pengawasan masyarakat akan dapat ditingkatkan. Dana sekolah tersebut harus disusun sesuai prinsip transparansi dan prosedur yang jelas. Dengan meningkatnya akuntabilitas sekolah kepada masyarakat, kualitas pendidikan akan dapat ditingkatkan.

2. Menyediakan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana pengembangan pendidikan di daerah. Dana ini dapat disalurkan dalam bentuk DAK dan ditargetkan untuk membantu sekolah yang menyediakan pendidikan bagi masyarakat miskin serta tidak dapat memenuhi standar yang dibutuhkan. Pemberian dana ini dapat dikaitkan dengan kondisi perbaikan mutu dan tambahan bagi iuran sekolah.

3. Mengubah beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa dari kalangan miskin dalam masa transisi dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan.



VIII.MENGURANGI TINGKAT KEMATIAN IBU PADA SAAT PERSALINAN.

Hampir 310 wanita di Indonesia meninggal dunia pada setiap 10.000 kelahiran hidup. Angka ini merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Tingkat kematian menjadi tinggi terkait dengan dua sebab. Pertama karena ibu yang melahirkan sering terlambat dalam mencari bantuan medis. Sering terjadi juga bantuan medis yang dibutuhkan tersebut tidak tersedia. Kedua karena kebanyakan ibu yang melahirkan lebih memilih untuk meminta bantuan bidan tradisional daripada fasilitas medis yang tersedia. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka kematian tersebut, yaitu:

1. Meluncurkan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat penanganan medis professional pada saat persalinan, serta periode sebelum dan sesudahnya.

2. Menyediakan bantuan persalinan gratis bagi penduduk miskin, baik di klinik kesehatan maupun dengan bantuan bidan desa. Lebih jauh lagi, pemerintah dapat menyediakan bantuan transportasi pada klinik kesehatan setempat. Bantuan ini dapat dikelola melalui sistem kartu kesehatan yang telah ada.

3. Meningkatkan pelatihan bagi bidan desa, baik secara formal maupun dengan melibatkan mereka pada pelayanan medis. Berbagai usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan bidan desa di daerah-daerah terisolir juga patut mendapat perhatian.

IX. MENYEDIAKAN LEBIH BANYAK DANA UNTUK DAERAH-DAERAH MISKIN.

Kesenjangan fiskal antar daerah di Indonesia sangatlah terasa. Pemerintah daerah terkaya di Indonesia mempunyai pendapatan per penduduk 46 kali lebih tinggi dari pemerintah di daerah termiskin. Akibatnya pemerintah daerah yang miskin sering tidak dapat menyediakan pelayanan yang mencukupi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemberian dana yang terarah dengan baik dapat membantu masalah ini. Untuk memecahkan masalah tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa hal di bawah ini:

1. Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar yang cukup baik. DAU dimaksudkan untuk membantu kesenjangan keuangan antar daerah berdasarkan formula yang memperhitungkan tingkat kemiskinan, luas wilayah, jumlah penduduk, biaya hidup dan kapasitas fiskal. Tetapi pada kenyataannya, dana ini masih dialokasikan berdasar pola pengeluaran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu penetapan besar DAU harus lebih banyak didasarkan formula di atas, bahkan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada tingkat kemiskinan.

2. Meningkatkan pemberian DAK untuk menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan. Dana Alokasi Khusus dapat menjadi insentif bagi pemerintah daerah untuk memenuhi target penurunan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu DAK harus ditingkatkan fungsinya dan dikaitkan dengan program pengentasan kemiskinan, termasuk infrastruktur di daerah pedesaan, kesehatan, pendidikan, serta penyediaan air bersih dan sanitasi. Daerah yang lebih miskin harus dapat menerima DAK yang lebih besar, mengingat DAU belum dapat memperkecil kesenjangan pembiayaan antar daerah. Peningkatan DAK dapat dilakukan dengan memotong anggaran pemerintah pusat di daerah melalui departemen teknis, yang selama ini dikenal sebagai Daftar Isian Proyek (DIP).

X. MERANCANG PERLINDUNGAN SOSIAL YANG LEBIH TEPAT SASARAN.

Program perlindungan yang tersedia saat ini, seperti beras untuk orang miskin serta subsidi bahan bakar dan listrik, dapat dikatakan belum mencapai sasaran dengan baik. Pada tahun 2004, pemerintah Indonesia mengeluarkan Rp 74 trilliun untuk perlindungan sosial. Angka ini lebih besar dari pengeluaran di bidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya, hanya 10 persen yang dapat dinikmati oleh penduduk miskin, sementara sekitar Rp60 trilliun lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu. Secara rata-rata, rumah tangga miskin hanya memperoleh subsidi sebesar Rp12.000 untuk beras dan Rp 9.000 untuk minyak tanah setiap bulannya. Pemerintah dapat meningkatkan bantuan pada

masyarakat miskin disamping mengadakan penghematan dengan cara:

1. Mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sebagian besar BBM digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor, yang lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah dan kaya. Pemotongan subsidi BBM dalam anggaran 2005 dapat menghemat Rp 15 trilliun. Jika harga solar dapat dinaikkan ke harga tertinggi yang ditetapkan oleh Keppres, maka akan didapat tambahan penghematan sebesar Rp 12 trilliun.

2. Menggunakan tabungan pemerintah yang ada untuk mengembangkan program perlindungan sosial, termasuk memperluas aktifitas program tersebut, tetapi dengan sasaran yang lebih tepat.

3. Memperbaiki penetapan sasaran agar dapat menyentuh lebih banyak penduduk miskin. Sistem pendataan penduduk miskin yang ada, termasuk pemeringkatan oleh BKKBN, mahal dan sering tidak akurat. Pemerintah dapat menjalankan program bantuan dengan menggunakan peta kemiskinan. Peta ini, disusun oleh BPS, memberikan informasi mengenai kecamatan-kecamatan termiskin yang patut mendapatkan bantuan. Penduduk miskin di daerah tersebut kemudian dapat dijangkau melalu kombinasi: (i) penetapan sasaran keluarga miskin dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses identifikasi, penyerahan dan pengawasan program bantuan tersebut; serta (ii) dengan merancang program tersebut sedemikian rupa sehingga hanya penduduk miskin yang bersedia untuk menerima bantuan. Bantuan dalam bentuk beras bermutu rendah, serta minyak tanah yang dikemas dalam botol dapat mencapai sasaran yang lebih baik. Sementara itu, menerapkan prinsip kompetisi dalam distribusi beras dan minyak tanah akan mengurangi biaya lebih jauh lagi.

4. Membentuk gugus tugas yang mengkaji sistem perlindungan sosial. Saat ini program perlindungan bantuan sosial dan berada di bawah kewenangan beberapa kementerian yang berbeda. Kebanyakan dijalankan pada saat krisis tanpa dilengkapi sistem pengawasan dan penilaian yang memadai. Untuk memaksimalkan manfaat berbagai program tersebut bagi masyarakat miskin, diperlukan kajian dan perbaikan secara menyeluruh. Dana hasil penghematan dari berbagai bantuan program tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesempatan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia masyarakat miskin.




Minggu, 10 Mei 2009

“ DAMPAK ABORSI “

I. PERMASALAHAN

Permasalahan yang sedang hangat minggu-minggu ini adalah masalah aborsi. Aborsi di Indonesia masih merupakan perbuatan yang secara jelas dilarang, terkecuali jika ada indikasi medis tertentu yang mengakibatkan terancamnya hidup dari sang Ibu. Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu, Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus, Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis, Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%), Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%), Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.



II. Solusi Pemecahan Masalah

Perlunya sosialisasi untuk masyarakat mengenai dampak aborsi, tidak hanya dampak aborsinya saja namun apa itu aborsi harus di kenalkan sejak dini. Banyak masyarakat awam yang melakukan aborsi namun ada yang tidak mengetahui dampak aborsi tersebut Aborsi memiliki risiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia "tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang." Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam risiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, Risiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, Risiko gangguan psikologisRisiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku Facts of Life yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu kematian mendadak karena pendarahan hebat, Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, Rahim yang sobek (Uterine Perforation), Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
Risiko kesehatan mental Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki risiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai "Post-Abortion Syndrome" (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS.
Dapat pula di lakukan razia pada tempat-tempat aborsi yang illegal. Karena minggu-minggu ini ada tempat aborsi illegal yang berkedok sebuah klinik.
Ada baiknya untuk mempertimbangkan dirusmuskannya kebijakan yang dapat menurunkan insiden aborsi yang tidak aman. Hal ini termasuk di pertimbangkannya kondisi dimana perempuan dapat mendapatkan aborsi yang aman dan langkah-langkah yang di perlukan untuk dapat mendapatkan persetujuan untuk melakukan aborsi tersebut. Perawatan pasca aborsi seharusnya dapat dengan mudah tersedia sehingga perempuan yang mengalami komplikasi karena aborsi tidak aman dapat mendapatkan perawatan yang tepat.





III. Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa.









“ PENYALAHAN NARKOBA “





I. PERMASALAHAN
Pada awalnya Narkotika dan zat adiktif lainnya dipakai di bidang kedokteran sebagai obat penghilang rasa sakit, cemas dan sebagainya. Namun karena sifat adiktifnya (candu) yang ditimbulkannya, pemakaiannya dihentikan dan dialihkan pada obat-obatan lainnya. Sayangnya, narkotika pada akhirnya disalahgunakan dan dipakai di luar indikasi medis. Generasi yang kecanduan akan menjadi generasi invalid dan tidak produktif bahkan jadi beban bagi masyarakat. Dan di tengah masyarakat, persoalan ini akan berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keributan yang meresahkan masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika menjadi bahaya yang tampak jelas (manifest). Kepada pengguna akan berdampak secara medis dan psikologis, dan kepada masyarakat sebagai pemicu kriminalitas dan keresahan sosial. Jika ini terjadi pada remaja, dikhawatirkan generasi muda Padang menjadi generasi cacat dan tidak produktif, dan Padang menjadi kota yang rawan tindak kriminal dan keresahan sosial.
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu. Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu 1. Lingkungan sosial Motif ingin tahu : di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya. Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home. Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.2. Kepribadian Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Akibat penyalahgunaan narkotika Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.


II. Solusi Pemecahan Masalah
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitas individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada Mengobati”, adalah
* Strategi pre-emtif (Prevensi Tidak Langsung) Merupakan pencegahan tidak langsung yaitu, menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usaha kegiatan dengan menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan daya tangkal masyarakat dan terbina kondisi, prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.
* Strategi Nasional Usaha Promotif Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif.
* Strategi nasional untuk komunikasi, Informasi dan Pendidikan Pencegahan. Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan masyarakat dan remaja pemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya. Pendidikan, sekolah maupun luar sekolah dengan kelompok sasaran guru tenaga pendidikan dan peserta didik warga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler. Lembaga keagamaan, engan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya. Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remaja pemuda dan masyarakat. Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat. Unit-unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya. Mass Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu.
* Strategi Nasional untuk Golongan Beresiko Tinggi Strategi ini disiapkan khusus untuk remaja pemuda yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang mempunyai banyak masalah, yang dengan edukasi preventif saja tidak cukup karena tidak menyentuh permasalahan yang mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan keluarga, drop out, putus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nikah, tekanan kelompok sebaya (peer group), gelandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.




III. Kesimpulan

Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat Strategi ini merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ini sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif menyelenggarakan program-program dibidang-bidang tersebut diatas. Ukuran keberhasilan pelaksanaan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ditunjukan oleh pencapaian indikator kinerja yang menunjukan keberhasilan dalam Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba Meningkatnya pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Terjadinya perubahan sikap masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba. Meningkatnya keterampilan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Ditulis oleh Iriyanto, S. Hut
Menurut beberapa sumber Hutan Rawa atau yang lebih dikenal sebutan Hutan galam di Kalimantan Selatan masih banyak dijumpai di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Tapin dan Kota Banjarbaru. Hutan galam didominasi oleh jenis kayu galam ( Melaleuca cajuputi ) . tumbuh secara alami dan merupakan bentuk adaptasi terhadap lingkungan rawa, air tawar yang pada umumnya memiliki pH rendah (3 – 5) dan kurang subur. Hutan galam tersebut merupakan nafas bagi kehidupan bagi sebagian masyarakat, hutan menghasilkan kayu galam yang merupakan bahan konstruksi di lahan rawa , sumber bahan baku bagi industri pengolahan kayu hulu (IPKH) dan sekaligus merupakan sumber mata pencaharian masyarakat.
Keberadaan luas hutan galam cenderung semakin menyusut, di Kabupaten Barito Kuala, penyusutan disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama dikonversi untuk permukiman transmigrasi dan persawahan pasang surut. Pengkonversian ini masih terus berlangsung, karena sebagian hutan galam merupakan lahan 2 (dua) bagi para transmigran. Selain itu, hutan dikonversi oleh perusahaan swasta skala besar untuk perkebunan kelapa hibrida.
Pengkonversian hutan galam sebenarnya merupakan dilema bagi Pemda Kabupaten Barito Kuala demi pembangunan, disatu pihak Pemda dituntut untuk bisa dipenuhi begitu saja, karena kondisi alam kabupaten yang terletak di delta luas Pulau Petak dan yang dipengaruhi oleh air Sungai Barito dan Sungai Kapuas Murung ini menjadikan lahan kurang produktif. Apabila dibandingkan dengan produk yang diperoleh dari tipe hutan lain (seperti meranti dari hutan pegunungan), produk dari hutan galam relatif kecil hanya berupa kayu galam
Persebaran dan Sifat
Galam ( Melaleuca cajuputi ) merupakan tumbuhan yang bisa mencapai tinggi 40 m dan diameter setinggi dada sekitar 35 cm. Tumbuhan ini tumbuh di rawa air tawar dan di daratan tergenang musiman di tepi laut. Penyebarannya ada di Myanmar, Thailand, Indochina, Malaka, Indonesia, Papua New Guinca, Australia
Karena tumbuh di hutan rawa kayu galam toleran terhadap tanah asam dan salinitas. Tumbuhan ini merupakan pohon lapisan bawah di hutan rawa primer tetapi akan tumbuh mencolok setelah pembakaran berulang. Pembakaran/kebakaran lahan sangat menguntungkan bagi galam, karena akan memicu pelepasan biji dan buah, menciptakan lingkungan yang cocok untuk perkecambahan dan mematikan tumbuhan yang menjadi pesaing galam.
Kegunaan
Pohon dapat dimanfaatkan sebagai peneduh jalan kayunya termasuk dalam kelas awet III dan kelas kuat II digunakan untuk kayu bakar, tiang pancang kecil, tiang bangunan, sumber bahan baku industri pengolahan kayu. Kulit kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengisap nanah pada luka atau dibuat ekstrak untuk mengobati rasa lesu, susah tidur. Apabila ditambah damar, kulit kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan penambal perahu .
Daun-daun menghasilkan minyak kayu putih yang dapat digunakan sebagai obat gosok untuk mengobati rematik, nyeri pada tulang dan syaraf, radang usus, perut kembung, diare, radang kulit, eksim, sakit kepala, sakit gigi dan sesak nafas .
Bunga merupakan sumber penghasil madu dan buah kering berfungsi sebagai pengganti merica hitam. Buah dan biji yang dikenal sebagai merica bolong dipergunakan oleh orang Jawa dan Bali sebagai bahan jamu untuk mengobati penyakit lambung.
Produk Hutan Galam
Hutan galam dapat dikelompokkan ke dalam hutan galam murni dan hutan galam yang sudah dikonversi. Hutan galam murni adalah hutan yang didominasi oleh galam. Walaupun sudah dieksploitasi, hutan galam dapat pulih kembali waktu yang relatif singkat. Hutan galam yang sudah dikonversi adalah area yang pada awalnya hutan galam tetapi selanjutnya diubah untuk kepentingan lain, seperti areal transmigrasi, lahan pertanian, dan lahan perkebunan (kelapa hibrida).
Ada dua jenis galam yang dikenal oleh masyarakat, yaitu galam tembaga dan galam putih. Galam tembaga memiliki kulit kayu yang relatif tipis dan berwarna kemerahan (seperti tembaga) sedangkan galam putih memiliki kulit kayu yang relatif tebal dan berwarna keputihan. Galam tembaga biasanya tumbuh dilahan tepi sungai, sedangkan galam putih dilahan hutan bagian dalam (relatif jauh dari tepi sungai). Bila dimasukkan ke dalam air, kayu galam tembaga cenderung tenggelam, sedangkan kayu galam putih akan terapung.
Batang galam digunakan untuk bahan pokok atau penunjang konstruksi, bahan baku industri penggergajian, dan kayu bakar (lihat tabel). Dalam kaitan dengan kegunaan ini, bantuk dan ukuran batang galam bermanfaat penting bagi konsumen dan industri.
Batang galam untuk bahan konstruksi harus lurus dan ujungnya (bagian batang yang memiliki diameter terkecil) berdiameter 4 -15 cm. Panjangnya bervariasi dan yang umum adalah 2,4 atau 7 m. Batang galam dengan panjang 3,5,6 m jarang dijual dipasar ; kalaupun ada, batang galam ini merupakan barang pesanan konsumen.
Berkaitan dengan panjang galam, ada istilah yang perlu dipahami, yaitu panjang pasaran dan panjang ukur. Panjang pasaran (biasa disebut panjang saja atau kadang-kadang disebut panjang kotor) merupakan panjang yang biasa disebutkan dipasar, sedangkan panjang ukur (sering disebut panjang bersih) merupakan panjang sebenarnya dari batang galam. Dengan istilah ini, apabila panjang galam 2 dan batang galam panjang 7 disebutkan, maka ukuran sebenarnya batang galam itu lebih pendek 10-25 cm dari 2 m dan 7 m.
Di pedesaan, konstruksi yang berbahan kayu galam adalah fondasi (kacapuri) dan kerangka-atas rumah (seperti tiang, gelagar). Menurut pengalaman masyarakat, kayu galam yang dipergunakan untuk kerangka atas rumah tidak awet dan mudah lapuk umurnya sekitar 10 tahun. Apabila mengalami basah dan kering silih berganti, umurnya bahkan lebih pendek (sekitar 5 tahun). Karena umur yang relatif pendek inilah, kayu galam digolongkan ke dalam kelas awet III.
Jenis hasil, harga pasaran dan penggunaan galam
No Ukuran Penggunaan
Diameter (cm)1) Panjang (m)2)
1 15 – 30 4 Bahan baku industri penggergajian untuk papan, balok, reng
2 10 – 15 7 Cerucuk, kacapuri
4 Cerucuk, kacapuri
2 Cerucuk, kacapuri
3 9 – 10 2 – 4 Cerucuk, kacapuri
4 4-5; 6-7; 8-9 4 Galam dak (galam untuk menyangga cetakan/mal pada pengecoran beton).
Keterangan :
Diameter diukur pada ujung batang (bagian batang dengan diameter terkecil)
Ukuran ini merupakan ukuran yang disebut di pasaran, apabila diukur teliti, panjang sebenarnya lebih pendek sekitar 10-25 cm daripada panjang yang disebutkan
Khusus untuk bahan baku industri penggergajian, harga yang dibayarkan oleh pemilik penggergajian kepada peramu dihitung per cm.
Di perkotaan yang berlahan rawa (seperti Marabahan dan Banjarmasin), batang galam pada umumnya dipergunakan untuk fondasi bangunan dan untuk penyangga mal/pencetak beton. Untuk fondasi bangunan permanen atau rumah beton, batang galam dipancangkan tegak lurus bumi. Sistem pemancangan yang dikenal dengan sebutan cerucuk. Ini dapat mendukung beban relatif berat. Untuk fondasi bangunan tak permanen (rumah kayu, rumah sederhana), batang galam dipaang horizontal. Pemasangan galam seperti ini disebut sebagai kacapuri.
Berbeda dengan penggunaannya untuk bahan konstruksi atas, penggunaan batang galam sebagai fondasi menjadikan galam berumur panjang (50 tahun). Ini merupakan akibat dari terendamnya galam terus-menerus di tanah basah. Jenis galam yang lebih disukai untuk dijadikan fondasi oleh masyarakat adalah galam tembaga.
Selain untuk bahan kerangka-atas dan fondasi bangunan, batang galam dipergunakan untuk bahan baku industri penggergajian. Batang galam untuk keperluan ini juga harus lurus, tetapi diameter ujungnya antara 15 dan 30 cm. Dari batang galam ini akan dihasilkan kayu gergajian berupa reng (2 x 3 cm2), balok (5 x 5 x cm2, 5 x 7 cm2), atau papan (2 x 20 cm2) dengan panjang masing-masing 4 m. Kayu gergajian ini dipasarkan ke Jawa Timur dan Madura.
Kayu galam juga dimanfaatkan untuk bahan keperluan rumah tangga, yaitu sebagai kayu bakar. Kayu untuk keperluan ini diperoleh dari pohon yang berbatang bengkok atau dari limbah (sisa potongan) kayu dari pohon galam yang ditebang. Kayu sepanjang ± 50 cm dibelah tak beraturan. Sebagian besar penggunanya adalah masyarakat pedesaan.
Keterlibatan Masyarakat
Hutan galam memberikan manfaat yang relatif besar bagi kehidupan masyarakat. Keberadaannya sebagai hutan negara disadari oleh masyarakat dan sebagai penghasil kayu, hutan galam dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Pemanfaat hutan galam sebagai penghasil kayu terdiri atas peramu, pengumpul, pengecer dan konsumen.
Peramu adalah orang yang sebenarnya sangat tergantung pada keberadaan hutan galam. Peramu menebang galam di area kerja tertentu, memanggulnya ke tatah, dan selanjutnya mengangkutnya dengan jukung ke tempat pengumpulan yang terletak di tepi sungai, anjir kanal, atau jalan. Peramu bekerja secara berkelompok (sedikitnya 10 orang). Kelompok peramu membagi area kerja dengan sepengetahuan Kepala Desa. Kelompok ini saling percaya dan tidak akan menebang atau mengambil galam di area yang bukan haknya.
Area kerja yang tidak memiliki ukuran yang pasti dan bahkan peramu tidak mengetahui luasannya. Namun, luas area kerja diperkirakan paling sedikit 50 borong. (Catatan : 1 borong adalah luas sebidang lahan dengan panjang dan lebar masing-masing 17 m). Area kerja dibatasi dengan tatah, yaitu lahan selebar ± 3 m yang mengelilingi area kerja dan yang sudah dibersihkan dari tetumbuhan oleh kelompok peramu sebelum pemagian area kerja. Karena dibuat dengan tenaga manusia, tatah ini tampaknya yang menjadi ukuran bahwa luas area kerja dianggap mencukupi.
Tatah menyerupai saluran air dan dapat dilewati jukung, perahu kecil yang dapat dipergunakan untuk mengangkut galam ke tempat pengumpulan sementara atau ke tempat pengumpulan tetap (pangkalan). Dengan demikian, tatah tidak hanya berfungsi sebagai batas area kerja tetapi juga berfungsi sebagai prasarana pengangkutan.
Pengumpul kayu adalah orang yang mengumpulkan galam dari peramu atau pembeli galam di tempat pengumpulan sementara. Pengumpul selanjutnya menumpuk galam di pangkalan atau menjualnya kepada pengecer/konsumen. Pengumpul ini bermodal cukup besar karena harus membayar langsung harga galam kepada peramu.
Meramu juga merupakan pekerjaan yang disukai, karena peramu dapat hidup tanpa bergantung pada orang lain atau tidak di bawah tekanan orang lain (dalam hal ini misalnya, perusahaan perkebunan). Hal ini memang dapat dibuktikan. Meramu hanya dilakukan ketika kondisi keuangan keluarga peramu menipis. Dengan kata lain, Meramu tidak dilakukan setiap hari.
Aspek Pelestarian
Masyarakat pada umumnya atau peramu khususnya, tidak memikirkan teknik/konsep pelestarian (hutan) galam. Mereka berpendapat bahwa di lahan hutan rawa, galam tidak perlu di tanam. Galam akan tumbuh dengan sendirinya. Bahkan selama pertumbuhan, galam tidak memerlukan pemeliharaan intensif.
Namun, disadari atau tidak, peramu telah mewujudkan pelestarian hutan galam melalui perilaku hidup sehari-hari. Pertama, mereka tidak setuju terhadap pengubahan hutan galam menjadi perkebunan hibrida. Hutan galam menunjang kelangsungan hidup peramu dan keluarganya. Apabila tidak ada hutan galam, irama kehidupan mereka terganggu.
Kedua, peramu menebang galam sesuai kebutuhan atau tidak menebang galam setiap hari. Perilaku ini memberi andil memperkecil percepatan pengurangan populasi galam dan memberi peluang pemulihan hutan galam ; apalagi, alat penebangan yang dipergunakan adalah kapak yang pengoperasiannya dilakukan dengan tenaga manusia.
Ketiga, peramu tidak menebang semua individu galam atau tidak menebang habis galam di area kerjanya. Mereka meninggalkan anakan dan sumber benih dalam setiap penebangan. Pohon galam yang ujungnya berdiameter lebih kecil dari 4 cm tidak ditebang karena memang tidak/belum dimanfaatkan. Pohon galam merupakan anakan yang akan dapat dipanen sedikitnya 3 tahun kemudian. Pohon galam berbatang bengkok jarang ditebang. Kalaupun ditebang, kayu untuk kayu bakar, namun tidak semua kayu bakar berasal dari galam. Pohon galam berdiameter lebih besar dari 30 cm juga jarang ditebang, karena peramu kesulitan mengangkutnya. Pengangkutan galam dari tapak tebang ke tatah memang dilakukan dengan cara manual, yaitu dipanggul. Pohon-pohon yang tidak ditebang tersebut merupakan sumber benih untuk peregenerasian berikutnya.
Walaupun terdapat perilaku untuk melestarikan galam, potensi pengrusakan hutan galam tetap ada. Potensi pengrusakan itu berupa peningkatan kecepatan penebangan untuk memenuhi kebutuhan akan kayu galam. Kebutuhan yang tinggi akan kayu galam merupakan konsekuensi dari peningkatan kecepatan pembangunan perumahan (terutama di Banjarmasin yang berjarak sekitar 50 km dari ketiga desa itu)