About Me
Mengurangi Kemiskinan Di Indonesia
Masalah Kemiskinan di Indonesia
Lebih dari 110 juta orang
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi. Jumlah penduduk miskin tidak akan dapat dikurangi secara signifikan tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi orang miskin. Pada periode setelah krisis, berkurangnya penduduk miskin lebih banyak disebabkan karena membaiknya stabilitas ekonomi dan turunnya harga bahan makanan. Untuk menurunkan tingkat kemiskinan lebih jauh lagi, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi merupakan suatu keharusan.
2. Peningkatan pelayanan sosial bagi masyarakat miskin.
3. Perlidungan bagi si miskin. Kebanyakan penduduk
Sepuluh Langkah Menaklukan Kemiskinan
Penanganan berbagai masalah di atas memerlukan strategi penanggulangan kemiskinan yang jelas. Pemerintah
I. PENINGKATAN FASILITAS JALAN DAN LISTRIK DI PEDESAAN.
Berbagai pengalaman
orang belum menikmati tenaga listrik. Walaupun berbagai masalah di atas terlihat rumit dalam pelaksanaannya, solusinya dapat terlihat dengan jelas.
1. Menjalankan program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten. Program pembangunan jalan tersebut juga dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat miskin dan mengurangi pengeluaran mereka, disamping memberikan stimulasi pertumbuhan pada umumnya.
2. Membiayai program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembangunan harus ditargetkan pada daerah-daerah yang mempunyai kondisi buruk, terutama dalam masalah kemiskinan. Peta lokasi kemiskinan, bersama dengan peta kondisi jalan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi daerah-daerah tersebut. Masyarakat miskin setempat juga harus dilibatkan agar hasilnya dapat sesuai dengan kebutuhan mereka, serta menjamin tersedianya pemeliharaan secara lebih baik.
3. Menjalankan program pekerjaan umum yang bersifat padat karya. Program seperti ini dapat menjadi cara yang efektif untuk menyediakan fasilitas jalan di pedesaan disamping sebagai bentuk perlindungan sosial. Untuk daerah yang terisolir, program ini bahkan dapat mengurangi biaya pembangunan.
4. Menjalankan strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati tenaga listrik. Kompetisi pada sektor kelistrikan harusditingkatkan dengan memperbolehkan perusahaan penyedia jasa kelistrikan untuk menjual tenaga listrik yang mereka hasilkan kepada PLN. Akses pada jaringan yang dimiliki PLN juga patut dibuka dalam rangka meningkatkan kompetisi tersebut. Penyusunan rencana pelaksanaan dengan lebih terinci atas dua skema subsidi yang ada sangatlah diperlukan, untuk menjamin subsidi tersebut tidak menghambat penyediaan listrik secara lebih luas.
II. PERBAIKAN TINGKAT KESEHATAN MELALUI FASILITAS SANITASI YANG LEBIH BAIK.
1. Pada sisi permintaan, pemerintah dapat menjalankan kampanye publik secara nasional untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan fasilitas sanitasi yang lebih baik. Biaya yang diperlukan untuk kampanye tersebut tidaklah terlalu tinggi, sementara menjanjikan hasil yang cukup baik.
2. Pada sisi penawaran, tentu saja penyediaan sanitasi harus diperbaiki. Aspek terpenting adalah membiayai investasi di bidang sanitasi yang akan terus meningkat. Dua pilihan yang dapat dilakukan adalah: (i) mengadakan kesepakatan nasional untuk membahas masalah pembiayaan fasilitas sanitasi dan (ii) mendorong pemerintah lokal untuk membangun fasilitas sanitasi pada tingkat daerah dan
III. PENGHAPUSAN LARANGAN IMPOR BERAS.
Larangan impor beras yang diterapkan bukanlah merupakan kebijakan yang tepat dalam membantu petani, tetapi kebijakan yang merugikan orang miskin. Studi yang baru saja dilakukan menunjukkan bahwa lebih dari 1,5 juta orang masuk dalam kategori miskin akibat dari kebijakan tersebut. Bahkan bantuan beras yang berasal dari Program Pangan Dunia (World Food Program) tidak diperbolehkan masuk ke
ini hanya menguntungkan pihak yang memproduksi beras lebih dari yang dikonsumsi, sementara 90 persen penduduk perkotaan dan 70 persen penduduk pedesaan mengkonsumsi lebih banyak beras dari yang mereka produksi. Secara keseluruhan, 80 persen dari penduduk
1. Penghapusan larangan impor beras.
2. Mengganti larangan impor dengan bea masuk yang lebih rendah, jika dirasa diperlukan. Tetapi akan lebih baik jika dukungan diberikan dengan bentuk lain seperti penyediaan infrastruktur dan riset pertanian.
3. Memperbolehkan siapapun untuk melakukan impor, dibandingkan dengan hanya memberikan izin pada beberapa pihak tertentu.
4. Memberikan kewenangan penetapan kebijakan bea masuk dan kebijakan perdagangan lainnya pada satu kementerian saja, untuk menghindari konflik antar kementerian yang berbeda.
IV. PEMBATASAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG MERUGIKAN USAHA LOKAL DAN ORANG
MISKIN.
Salah satu sumber penghasilan terpenting bagi penduduk miskin di daerah pedesaan adalah wiraswasta dan usaha pendukung pertanian. Setengah dari penghasilan masyarakat petani miskin berasal dari usaha pendukung pertanian. Untuk meningkatkan penghasilan tersebut, terutama yang berasal dari usaha kecil dan menengah, perlu dibangun iklim usaha yang lebih kondusif. Sayangnya, sejak proses desentralisasi dijalankan, pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan pendapatan mereka dengan cara mengenakan pajak dan pungutan daerah yang lebih tinggi. Usahawan pada saat ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus berbagai izin yang sebelumnya dapat mereka peroleh secara cuma-cuma. Belum lagi beban dari berbagai pungutan liar yang harus dibayarkan untuk menjamin pengangkutan barang berjalan secara lancar dan aman. Berbagai biaya ini menghambat pertumbuhan usaha di tingkat lokal dan menurunkan harga jual yang diperoleh penduduk miskin atas barang yang mereka produksi. Oleh karena itu pemerintah dapat berusaha menurunkan beban yang ditanggung oleh penduduk miskin dengan cara:
1. Menggantikan sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah. Daftar tersebut harus mencakup sumber penghasilan yang dapat meningkatkan penghasilan daerah secara signifikan, misalnya sumber penghasilan dari pajak bumi dan bangunan.
2. Menghentikan pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan, dengan mengharuskan pemerintah daerah untuk mengadakan pengkajian dampak suatu peraturan sebelum mengeluarkan pungutan baru. Pungutan yang akan diambil itu juga harus diumumkan di berbagai media, untuk memberikan kesempatan pada pengusaha dan sektor swasta lainnya mengajukan masukan dan komentar.
3. Menciptakan dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta pemberian insentif pada berbagai elemen pemerintahan daerah. Cara ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pemberian pelayanan.
4. Membentuk sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang dilindungi. Penanggulangan masalah ini merupakan suatu hal yang sulit dilakukan, tetapi sangat penting untuk memperbaiki iklim investasi. Komisi ini harus dapat menghasilkan proposal untuk menanggulangi masalah pungutan liar tersebut dalam waktu enam bulan setelah dibentuk.
V. PEMBERIAN HAK PENGGUNAAN TANAH BAGI PENDUDUK MISKIN.
Adanya kepastian dalam kepemilikan tanah merupakan faktor penting untuk meningkatkan investasi dan produktifitas pertanian. Pemberian hak atas tanah juga membuka akses penduduk miskin pada kredit dan pinjaman. Dengan memiliki sertifikat kepemilikan mereka dapat meminjam uang, menginvestasikannya dan mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari aktifitas mereka. Sayangnya, hanya 25 persen pemilik tanah di pedesaan yang memiliki bukti legal kepemilikan tanah mereka. Ini sangat jauh dari kondisi di Cina dan
1. Mempercepat program sertifikasi tanah secara dramatis agar setidaknya mencapai tingkatan yang sama dengan rata-rata negara Asia Timur lainnya.
2. Mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang pertanahan, kehutanan dan juga pertanian.
3. Mengkaji kemungkinan redistiribusi tanah milik perusahan negara yang tidak digunakan kepada masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah.
4. Mengakomodasi kepemilikan komunal atas tanah sebagai salah satu bentuk kepemilikan. Prinsip yang terpenting adalah kepastian dalam penggunaan tanah, bukan hanya pada kepemilikan secara pribadi.
5. Mendukung adanya penyelesaian masalah pertanahan secara kekeluargaan, disamping membentuk peradilan khusus mengenai masalah pertanahan.
6. Mempersiapkan peraturan yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat miskin yang tinggal di area perhutanan.
VI. MEMBANGUN LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN MIKRO YANG MEMBERI MANFAAT PADA PENDUDUK MISKIN.
Sekitar 50 persen rumah tangga tidak memiliki akses yang baik terhadap lembaga pembiayaan, sementara hanya 40 persen yang memiliki rekening tabungan. Kondisi ini terlihat lebih parah di daerah pedesaan. Solusinya bukanlah dengan memberikan pinjaman bersubsidi. Program pemberian pinjaman bersubsidi tidak dapat dipungkiri telah memberi manfaat kepada penerimannya. Tetapi program ini juga melumpuhkan perkembangan lembaga pembiayaan mikro (LPM) yang beroperasi secara komersial. Padahal, lembaga-lembaga semacam inilah yang dapat diandalkan untuk melayani masyarakat miskin secara lebih luas. Solusi yang lebih tepat adalah memanfaaatkan dan mendorong pemberian kredit dari bank-bank komersial kepada lembaga-lembaga pembiayaan mikro tersebut. Berbagai langkah penting yang dapat diambil untuk meningkatkan akses penduduk miskin atas kredit pembiayaan adalah:
1. Menyelesaikan rancangan undang-undang mengenai LPM yang memberikan dasar hukum dan kerangka kelembagaan bagi lembaga pembiayaan mikro untuk menghimpun dan menyalurkan dana bagi penduduk miskin.
2. Membangun hubungan antara sektor perbankan dengan LPM, misalnya dengan memberikan kesempatan bagi BKD untuk menjadi agen untuk bank-bank komersial dalam menghimpun dan menyalurkan dana.
3. Menghentikan penyaluran bantuan modal dan skema pinjaman yang disubsidi. Dana sebanyak tiga trilliun rupiah yang selama ini disalurkan, dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan lembaga pembiayaan mikro, baik yang formal maupun yang berasal dari inisiatif masyarakat setempat, untuk dapat menjangkau kalangan yang lebih luas.
4. Mengesahkan revisi Undang-Undang Koperasi guna memberikan kerangka hukum yang lebih baik untuk pengembangan pembiayaanmikro, termasuk mewajibkan adanya audit dan pengawasan eksternal bagi koperasi simpan pinjam.
VII. PERBAIKAN ATAS KUALITAS PENDIDIKAN DAN PENYEDIAAN PENDIDIKAN TRANSISI UNTUK SEKOLAH MENENGAH.
1. Membantu pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran sekolah. Pemerintah di tingkat kabupaten dan
2. Menyediakan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana pengembangan pendidikan di daerah. Dana ini dapat disalurkan dalam bentuk DAK dan ditargetkan untuk membantu sekolah yang menyediakan pendidikan bagi masyarakat miskin serta tidak dapat memenuhi standar yang dibutuhkan. Pemberian dana ini dapat dikaitkan dengan kondisi perbaikan mutu dan tambahan bagi iuran sekolah.
3. Mengubah beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa dari kalangan miskin dalam masa transisi dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan.
VIII.MENGURANGI TINGKAT KEMATIAN IBU PADA SAAT PERSALINAN.
Hampir 310 wanita di
1. Meluncurkan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat penanganan medis professional pada saat persalinan, serta periode sebelum dan sesudahnya.
2. Menyediakan bantuan persalinan gratis bagi penduduk miskin, baik di klinik kesehatan maupun dengan bantuan bidan desa. Lebih jauh lagi, pemerintah dapat menyediakan bantuan transportasi pada klinik kesehatan setempat. Bantuan ini dapat dikelola melalui sistem kartu kesehatan yang telah ada.
3. Meningkatkan pelatihan bagi bidan desa, baik secara formal maupun dengan melibatkan mereka pada pelayanan medis. Berbagai usaha untuk memperluas jangkauan pelayanan bidan desa di daerah-daerah terisolir juga patut mendapat perhatian.
IX. MENYEDIAKAN LEBIH BANYAK DANA UNTUK DAERAH-DAERAH MISKIN.
Kesenjangan fiskal antar daerah di
1. Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar yang cukup baik. DAU dimaksudkan untuk membantu kesenjangan keuangan antar daerah berdasarkan formula yang memperhitungkan tingkat kemiskinan, luas wilayah, jumlah penduduk, biaya hidup dan kapasitas fiskal. Tetapi pada kenyataannya, dana ini masih dialokasikan berdasar pola pengeluaran pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu penetapan besar DAU harus lebih banyak didasarkan formula di atas, bahkan dengan memberikan porsi yang lebih besar pada tingkat kemiskinan.
2. Meningkatkan pemberian DAK untuk menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan. Dana Alokasi Khusus dapat menjadi insentif bagi pemerintah daerah untuk memenuhi target penurunan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu DAK harus ditingkatkan fungsinya dan dikaitkan dengan program pengentasan kemiskinan, termasuk infrastruktur di daerah pedesaan, kesehatan, pendidikan, serta penyediaan air bersih dan sanitasi. Daerah yang lebih miskin harus dapat menerima DAK yang lebih besar, mengingat DAU belum dapat memperkecil kesenjangan pembiayaan antar daerah. Peningkatan DAK dapat dilakukan dengan memotong anggaran pemerintah pusat di daerah melalui departemen teknis, yang selama ini dikenal sebagai Daftar Isian Proyek (DIP).
X. MERANCANG PERLINDUNGAN SOSIAL YANG LEBIH TEPAT SASARAN.
Program perlindungan yang tersedia saat ini, seperti beras untuk orang miskin serta subsidi bahan bakar dan listrik, dapat dikatakan belum mencapai sasaran dengan baik. Pada tahun 2004, pemerintah
masyarakat miskin disamping mengadakan penghematan dengan cara:
1. Mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sebagian besar BBM digunakan untuk keperluan kendaraan bermotor, yang lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah dan kaya. Pemotongan subsidi BBM dalam anggaran 2005 dapat menghemat Rp 15 trilliun. Jika harga solar dapat dinaikkan ke harga tertinggi yang ditetapkan oleh Keppres, maka akan didapat tambahan penghematan sebesar Rp 12 trilliun.
2. Menggunakan tabungan pemerintah yang ada untuk mengembangkan program perlindungan sosial, termasuk memperluas aktifitas program tersebut, tetapi dengan sasaran yang lebih tepat.
3. Memperbaiki penetapan sasaran agar dapat menyentuh lebih banyak penduduk miskin. Sistem pendataan penduduk miskin yang ada, termasuk pemeringkatan oleh BKKBN, mahal dan sering tidak akurat. Pemerintah dapat menjalankan program bantuan dengan menggunakan peta kemiskinan. Peta ini, disusun oleh BPS, memberikan informasi mengenai kecamatan-kecamatan termiskin yang patut mendapatkan bantuan. Penduduk miskin di daerah tersebut kemudian dapat dijangkau melalu kombinasi: (i) penetapan sasaran keluarga miskin dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses identifikasi, penyerahan dan pengawasan program bantuan tersebut; serta (ii) dengan merancang program tersebut sedemikian rupa sehingga hanya penduduk miskin yang bersedia untuk menerima bantuan. Bantuan dalam bentuk beras bermutu rendah, serta minyak tanah yang dikemas dalam botol dapat mencapai sasaran yang lebih baik. Sementara itu, menerapkan prinsip kompetisi dalam distribusi beras dan minyak tanah akan mengurangi biaya lebih jauh lagi.
4. Membentuk gugus tugas yang mengkaji sistem perlindungan sosial. Saat ini program perlindungan bantuan sosial dan berada di bawah kewenangan beberapa kementerian yang berbeda. Kebanyakan dijalankan pada saat krisis tanpa dilengkapi sistem pengawasan dan penilaian yang memadai. Untuk memaksimalkan manfaat berbagai program tersebut bagi masyarakat miskin, diperlukan kajian dan perbaikan secara menyeluruh. Dana hasil penghematan dari berbagai bantuan program tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesempatan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia masyarakat miskin.
0 komentar:
Posting Komentar