About Me

Foto Saya
Forestry of unLam
aQ nee orang na baek....
Lihat profil lengkapku
Minggu, 10 Mei 2009

“ DAMPAK ABORSI “

I. PERMASALAHAN

Permasalahan yang sedang hangat minggu-minggu ini adalah masalah aborsi. Aborsi di Indonesia masih merupakan perbuatan yang secara jelas dilarang, terkecuali jika ada indikasi medis tertentu yang mengakibatkan terancamnya hidup dari sang Ibu. Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu, Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus, Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis, Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%), Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%), Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.



II. Solusi Pemecahan Masalah

Perlunya sosialisasi untuk masyarakat mengenai dampak aborsi, tidak hanya dampak aborsinya saja namun apa itu aborsi harus di kenalkan sejak dini. Banyak masyarakat awam yang melakukan aborsi namun ada yang tidak mengetahui dampak aborsi tersebut Aborsi memiliki risiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia "tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang." Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam risiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, Risiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, Risiko gangguan psikologisRisiko kesehatan dan keselamatan fisik Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku Facts of Life yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu kematian mendadak karena pendarahan hebat, Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal, Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan, Rahim yang sobek (Uterine Perforation), Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya, Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
Risiko kesehatan mental Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki risiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai "Post-Abortion Syndrome" (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS.
Dapat pula di lakukan razia pada tempat-tempat aborsi yang illegal. Karena minggu-minggu ini ada tempat aborsi illegal yang berkedok sebuah klinik.
Ada baiknya untuk mempertimbangkan dirusmuskannya kebijakan yang dapat menurunkan insiden aborsi yang tidak aman. Hal ini termasuk di pertimbangkannya kondisi dimana perempuan dapat mendapatkan aborsi yang aman dan langkah-langkah yang di perlukan untuk dapat mendapatkan persetujuan untuk melakukan aborsi tersebut. Perawatan pasca aborsi seharusnya dapat dengan mudah tersedia sehingga perempuan yang mengalami komplikasi karena aborsi tidak aman dapat mendapatkan perawatan yang tepat.





III. Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa.









“ PENYALAHAN NARKOBA “





I. PERMASALAHAN
Pada awalnya Narkotika dan zat adiktif lainnya dipakai di bidang kedokteran sebagai obat penghilang rasa sakit, cemas dan sebagainya. Namun karena sifat adiktifnya (candu) yang ditimbulkannya, pemakaiannya dihentikan dan dialihkan pada obat-obatan lainnya. Sayangnya, narkotika pada akhirnya disalahgunakan dan dipakai di luar indikasi medis. Generasi yang kecanduan akan menjadi generasi invalid dan tidak produktif bahkan jadi beban bagi masyarakat. Dan di tengah masyarakat, persoalan ini akan berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keributan yang meresahkan masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika menjadi bahaya yang tampak jelas (manifest). Kepada pengguna akan berdampak secara medis dan psikologis, dan kepada masyarakat sebagai pemicu kriminalitas dan keresahan sosial. Jika ini terjadi pada remaja, dikhawatirkan generasi muda Padang menjadi generasi cacat dan tidak produktif, dan Padang menjadi kota yang rawan tindak kriminal dan keresahan sosial.
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu. Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor yaitu 1. Lingkungan sosial Motif ingin tahu : di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya. Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home. Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.2. Kepribadian Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Akibat penyalahgunaan narkotika Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.


II. Solusi Pemecahan Masalah
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitas individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat. (Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap, dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada Mengobati”, adalah
* Strategi pre-emtif (Prevensi Tidak Langsung) Merupakan pencegahan tidak langsung yaitu, menghilangkan atau mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usaha kegiatan dengan menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan daya tangkal masyarakat dan terbina kondisi, prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.
* Strategi Nasional Usaha Promotif Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan positif, produktif, konstruktif dan kreatif.
* Strategi nasional untuk komunikasi, Informasi dan Pendidikan Pencegahan. Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa). Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan masyarakat dan remaja pemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu Keluarga, dengan sasaran orang tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya. Pendidikan, sekolah maupun luar sekolah dengan kelompok sasaran guru tenaga pendidikan dan peserta didik warga belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler. Lembaga keagamaan, engan sasaran pemuka-pemuka agama dan umatnya. Organisasi sosial kemasyarakatan, dengan sasaran remaja pemuda dan masyarakat. Organisasi Wilayah Pemukiman (LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja setempat. Unit-unit kerja, dengan sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluargannya. Mass Media baik elektronik, cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran luas maupun individu.
* Strategi Nasional untuk Golongan Beresiko Tinggi Strategi ini disiapkan khusus untuk remaja pemuda yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang mempunyai banyak masalah, yang dengan edukasi preventif saja tidak cukup karena tidak menyentuh permasalahan yang mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan keluarga, drop out, putus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nikah, tekanan kelompok sebaya (peer group), gelandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.




III. Kesimpulan

Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat Strategi ini merupakan strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah, mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Suksesnya strategi ini sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif menyelenggarakan program-program dibidang-bidang tersebut diatas. Ukuran keberhasilan pelaksanaan pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ditunjukan oleh pencapaian indikator kinerja yang menunjukan keberhasilan dalam Meningkatkan kesadaran masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba Meningkatnya pengetahuan masyarakat umum tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Terjadinya perubahan sikap masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba. Meningkatnya keterampilan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan Narkoba.

0 komentar: